28 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI: Sidang Uji Materiil KUHAP Baru, Izin Penahanan Hakim Bukan Bentuk Kekebalan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mewakili Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5/2026). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
DPR RI menegaskan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum penangkapan atau penahanan hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi hakim. 

Ketentuan tersebut dinilai sebagai mekanisme prosedural untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat mewakili Kuasa DPR RI dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, terkait Perkara Nomor 62, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026.

Nasir menjelaskan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 yang mengatur perlunya izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana hakim.

“Ketentuan mengenai keharusan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami semata-mata sebagai mekanisme prosedural yang bertujuan menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bukan sebagai bentuk kekebalan hukum ataupun penghapusan pertanggungjawaban pidana,” tegas Nasir Djamil di Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

Berita Terkait :  Ramadan, Satpolairud Polres Situbondo Intens Patroli Laut Sambil Berbagi Menu Buka Puasa

Lebih lanjut, Nasir juga menegaskan adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya apabila hakim tertangkap tangan dalam tindak pidana. Dalam keadaan tersebut, proses penyidikan dapat langsung dilakukan tanpa memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung.

Menurutnya, pengecualian itu menunjukkan bahwa ketentuan dalam KUHAP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak memberikan perlakuan istimewa yang menempatkan hakim di atas hukum. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!