Surabaya, Bhirawa
Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya menggelar kuliah umum bertajuk “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Auditorium Ki Moh. Saleh Gedung F Unitomo, Surabaya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum Unitomo dengan menghadirkan Mahfud MD sebagai narasumber utama, acara diikuti ratusan peserta dan menjadi ruang refleksi bersama tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara demokrasi serta supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sabtu, (16/5/2026)
Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis menanamkan nilai kebangsaan dan kesadaran hukum kepada generasi muda.
“Kampus menjadi ruang pembentukan karakter yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi memiliki integritas dan keberpihakan pada keadilan,” jelasnya.
Prof. Siti berharap melalui forum akademik ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan yang menjaga harmoni kebangsaan sekaligus mengawal tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Mahfud MD pada paparanya menjelaskan Indonesia sebagai bangsa besar yang plural memiliki kekuatan utama pada persatuan dalam keberagaman, mengingatkan kemerdekaan Indonesia lahir dari kesadaran kolektif untuk hidup bermartabat sebagai satu bangsa, meskipun terdiri dari ribuan pulau, ratusan suku, dan ratusan bahasa.
“Perspektif geopolitik wawasan nusantara, menurutnya, harus terus dijaga sebagai fondasi kebangsaan supaya tidak tergerus oleh konflik identitas dan kepentingan sempit,” katanya.
Lanjut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia periode 2019-2024, Mahfud mengukapkan bahwa demokrasi memang merupakan pilihan terbaik pada sistem ketatanegaraan, meskipun tidak ideal.
“Demokrasi memiliki potensi menjadi liar jika tidak dibatasi oleh hukum, Demokrasi tanpa hukum itu bisa menjadi anarkis, sementara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang,” tuturnya.
Mahfud menyampaikan konsep nomokrasi atau supremasi hukum sebagai pagar utama demokrasi, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sekaligus negara hukum secara seimbang.
“Pentingnya distribusi kekuasaan dalam sistem demokrasi melalui mekanisme pemencaran kekuasaan secara vertikal dan horizontal, ini bertujuan mencegah penumpukan kekuasaan yang berpotensi melahirkan praktik koruptif,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan penguatan lembaga-lembaga negara, baik yang berfungsi pada demokrasi maupun penegakan hukum, jadi kunci untuk memastikan hadirnya keadilan substantif bagi masyarakat,” imbuhnya. [ren.kt]


