29 C
Sidoarjo
Thursday, April 30, 2026
spot_img

Polresta Batu Ringkus Tersangka Pelemparan Batu Jalan Raya Pujon

Tersangka pelemparan batu di Jalan Raya Pujon saat diiringkus Satreskrim Polresta Batu, Kamis (30/4) dini hari.

Kembalikan Kenyamanan Pengguna Jalan

Kota Batu, Bhirawa.
Beberapa kali aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan terjadi di wilayah Kecamatan Pujon. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran pengguna jalan yang hendak melintas di wilayah tersebut. Dan mengembalikan sekaligus menjamin kenyamanan pengguna jalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka pelaku pelemparan tersebut berinisial CI, 35th, warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. “Pelaku kita amankan saat berada di kediamannya pada Kamis (30/4) dini hari,” ujar AKP Joko Suprianto, Kasat Reskrim Polres Kota Batu saat mendampingi Kapolres AKBP Aris Purwanto, Kamis (30/4).

Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon. Tercatat, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/4) dan Kamis (23/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut didasari oleh rasa kesal terhadap pengemudi mobil yang menjadi korban pelemparannya. Pelaku mengaku emosi setiap kali ada pengguna jalan lain yang dinilainya ugal- ugalan saat berkendara.

Dan untuk melampaaskan emosi dan kekesalannya, pelaku mendahului kendaraan sasaran. Kemudian ia berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan. “Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah mobil korban,” jelas Joko.

Berita Terkait :  Triwulan III KDU Wilayah Kerja BI Malang Termoderasi

Saatvmengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot.

Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan yang telah merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Diketahui, aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon sempat viral dalam media sosial. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!