27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Polres Tulungagung Tangkap Pemuda Pengoplos Gas Tabung Melon ke Kaleng Portabel

Kasatreskrim Andi Wiranata memperlihatkan barang bukti kaleng portabel oplosan yang dioplos dari tabung gas melon tersangka AB.

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon ke portabel. Satu orang pelaku pengoplos gas bersubsidi itu ditangkap dan saat ini sudah menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Rabu (29/4) sore, mengungkapkan tersangka berinisial AB yang merupakan pemuda berusia 22 tahun itu melakukan memindahkan isi gas dari tabung melon kaleng portabel dengan menggunakan alat pengisian yang dibeli di marketplace.

“Dari satu gas melon bisa untuk mengisi 10 kaleng gas portabel,” ujarnya.

Tersangka AB, menurut dia, sudah melakukan praktik pengoplosan gas melon ke gas portabel selama empat tahun. Dan per bulannya dia mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.

“Tersangka menjual gas portabel oplosannya seharga Rp 13 ribu per kalengnya dan itu sudah dilakukan sejak empat tahun lalu,” terangnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Andi Wirana mengakui jika dalam pengangkapan tersangka, polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada salah seorang saksi yang berinisial RP. Setelah dilakukan pengembangan barulah mereka kemudian menangkap AB.

Dari saksi RP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni 23 kaleng gas portabel dalam keadaan isi dan 14 kaleng gas portabel dalam keadaan kosong.

Berita Terkait :  Pemkot Minta Segera Lakukan Langkah Intervensi Penanganan Anak Tidak Sekolah

Sementara dari tersangka AB, diperoleh barang bukti masing-masing satu tabung gas LPG melon masih isi, satu gas LPG melon dalam keadaan kosong, satu alat isi ulang gas, 24 kaleng gas portabel kosong dan satu kaleng gas portable isi.

Tersangka AB dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang sebagai Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan i Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!