27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Cak Soleh Dampingi Tersangka Dugaan Perusakan Portal Akses Masuk Bendungan Lahor

Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Hadi Wiyono (HW) telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan portal akses jalan Bendungan Lahor, yang kini dikelola Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I Malang.

Hadi memenuhi panggilan Polres Malang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Soleh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cak Soleh, serta didampingi ratusan pendukung yang menunggu di luar area Mapolres Malang.

Dalam pemeriksaan, HW menjawab serangkaian pertanyaan dari penyidik. Menurut Soleh, materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan ada 29 pertanyaan. Dan akan menghadirkan saksi meringankan bagi Hadi. Saksi yang akan dihadirkan berasal dari warga yang berada di lokasi saat kejadian di Bendungan Lahor pada 30 Maret lalu. Juga ada saksi orang Kota Malang yang akan membantu HW, yang mengetahui kejadian di lokasi pintu masuk Bendungan Lahor. Apakah kliennya melakukan kekerasan atau tidak.

”Tim kami juga berencana membuka Posko sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi dengan masyarakat. Sedangkan tindakan yang dilakukan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kepentingan warga. Sehingga pembelaan ini bukan saja kepada HW saja, tapi juga kepada masyarakat,” tegas Soleh, Rabu (29/4), saat berada di Mapolres Malang

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memastikan proses pemeriksaan telah rampung. Ia menyebut keterangan tersangka tetap konsisten selama proses berlangsung.

Berita Terkait :  Siswa TPQ di Besuki Belajar Ngaji Bersama Polisi

”Pemeriksaannya sudah selesai dan keterangannya juga masih selaras selama proses pemeriksaan ini,” kata AKP Hafiz.

Meski telah berstatus tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap HW. Hal itu karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tergolong ringan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Tersangka HW dijerat Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan.

”Hingga kini penyidik telah memeriksa 13 saksi dan masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman hukuman pada tersangka tersebut maksimal satu tahun penjara maupun denda,” terangnya.

Dukungan terhadap HW tidak hanya dari warga di sekitar Bendungan Lahor, tapi juga mendapatkan dukungan dari warga Kabupaten Blitar, yang hadir bersama rombongan sebagai bentuk solidaritas.

”Kami warga Kabupaten Blitar merasa terbantu, aksi protes yang dilakukan HW agar portal pintu masuk Bendungan Lahor tetap dibuka dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak dikenakan tiket masuk yang menggunakan kartu e-Toll. Namun, hal itu berujung pada proses hukum karena dianggap melakukan perusakan portal digital. Dan ini bentuk dukungan kepada HW saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang,” tutur salah satu warga Kabupaten Blitar Sudarno.

Warga Blitar ini berharap penanganan perkara ini dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Dan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat. Sebab yang dilakukan HW bersama warga untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab, penarikan tiket masuk dengan menggunakan e-Toll sangat memberatkan. ”Sebab, tidak semua masyarakat mempunyai e-Toll, apalagi masyarakat yang berada di sekitar Kecamatan Sumberpucung dan Kabupaten Blitar. HW ini meminta agar masuk akses jalan Bendungan Lahor digratiskkan untuk semua kendaraan,” tandasnya. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!