Pemprov, Bhirawa
Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat, per 27 April 2026, sebanyak 1.053 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah mulai beroperasi di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, 690 unit sudah memiliki gerai sembako,15 gerai apotek, 14 gerai klinik, 19 gerai logistik, 100 gerai simpan pinjam, 11 gerai pergudangan, serta 518 gerai lainnya sesuai potensi desa/kelurahan masing-masing.
Data ini disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Arina Nur Fauziyah, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Rabu (29/4/2026), dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pelaksanaan Dekonsetrasi Tahun 2026 yang digelar di Leedon Hotel & Suites, Surabaya.
Untuk progres pembangunan gerai KDKMP, berdasarkan data Portal Agrinas serta laporan harian KDKMP Kodam V Brawijaya per 27 April 2026, terdapat 6.133 KDKMP yang sudah teridentifikasi lahan (72,20%). Dari data tersebut, 2.132 gerai KDKMP (27,80%) telah selesai dibangun 100%.
“Dengan mekanisme dekonsetrasi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan. Perencanaan yang matang, koordinasi yang efektif, serta komitmen dalam pelaksanaan program ini diharapkan dapat berkesinambungan,” ujar Arina.
Arina menambahkan, pada tahun 2026 terdapat dua fokus pendanaan dana dekonsetrasi. Pertama, pemeliharaan data koperasi. Kementerian Koperasi RI menargetkan peningkatan jumlah RUPS Tahunan (RAT), omset, jumlah anggota koperasi, serta pelaporan RAT melalui ODS Mandiri.
Berdasarkan data ODS per 27 April 2026, baru 22,22% total koperasi yang telah melaksanakan RAT tahun 2026, atau sebanyak 6.394 koperasi yang terlaporkan di ODS Mandiri.
Sisanya, 77,78% atau 22.382 koperasi, belum RAT. Total koperasi aktif di Jawa Timur per 27 April 2026 mencapai 29.139 unit, di mana 93,79% berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.
KDKMP sendiri ditargetkan mencapai pelaksanaan RAT 80% pada 2027.
“Kami mohon kerjasama Bapak dan Ibu untuk mempercepat pelaporan serta verifikasi dan validasi data laporan, sehingga tercipta data yang valid dan akurat,” pintanya.
Kedua, pendampingan KDKMP melalui Business Assistant (BA) dan PMO. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi RI tentang Asisten Bisnis KDKMP Nomor 1 Tahun 2026, pengendalian kegiatan BA dilakukan setiap minggu oleh dinas kabupaten/kota.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap tercipta kolaborasi intens dalam mendukung berbagai program strategis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Arina. [aya.gat]


