26 C
Sidoarjo
Sunday, April 26, 2026
spot_img

MUI Kota Probolinggo Gagas Aplikasi ‘Taaruf Asmara’ dan Percepatan Sertifikasi Halal

Kota Probolinggo, Bhirawa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggagas inovasi baru berupa aplikasi taaruf berbasis syariat untuk memfasilitasi pencarian jodoh bagi masyarakat. Di sisi lain, MUI juga mendorong percepatan sertifikasi halal bagi dapur penyedia makanan, khususnya dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Ketua Komisi Seni Budaya Islam MUI Kota Probolinggo, Agung Winulyo menjelaskan, Program Taaruf Asmara ini hadir sebagai alternatif dari maraknya aplikasi biro jodoh yang dinilai kurang sesuai dengan nilai-nilai syariat.

”Program ini akan mengkoneksi antara jomblo dan jomblowati dalam koridor syariat. Kita tidak hanya mempertemukan, tapi juga membina dan memberikan edukasi,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ini tengah dalam tahap perencanaan dan akan dikembangkan agar lebih mudah diakses masyarakat. Berbeda dengan platform serupa, sistem ini akan melibatkan orang tua atau wali sebagai bagian dari persyaratan utama.

”Setiap pendaftar wajib mencantumkan persetujuan orang tua atau wali, termasuk nomor kontaknya. Ini untuk memastikan proses taaruf berjalan lebih terarah dan tidak vulgar,” katanya.

Agung menambahkan, program ini terbuka untuk semua kalangan tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Bahkan, pihaknya telah memiliki pengalaman menjodohkan sesama tunanetra dari daerah berbeda.

”Semua punya kesempatan yang sama. Nanti juga ada pendampingan, mulai dari proses taaruf hingga menikah,” imbuhnya.

Aplikasi ini direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat, dengan tahap awal difokuskan di wilayah Probolinggo sebelum diperluas ke daerah lain.

Berita Terkait :  Pemkot Pasuruan Tunggu Salinan Berkas Penetapan Resmi, Layanan PDAM Kota Pasuruan Tak Terganggu

Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) MUI Kota Probolinggo, Sahril Widatoko, menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam penyediaan makanan, terutama bahan unggas.

”Untuk unggas, itu mutlak harus ada sertifikasi halal. Karena jika penyembelihannya tidak sesuai syariat, maka hukumnya haram dan berdampak pada kualitas konsumsi generasi muda,” tegasnya.

Sahril menjelaskan, sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara MUI berperan sebagai penggerak dan pengawas di daerah.

Dalam pelaksanaannya, dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki dua sertifikasi utama, yakni sertifikat higienis dan sertifikat halal. Namun, saat ini proses sertifikasi masih berjalan seiring percepatan program.

”Ke depan akan ada pelatihan bagi penyelia halal serta pelaku usaha RPA dan RPU. Targetnya, dalam tiga bulan ke depan proses ini bisa berjalan optimal,” jelasnya.

MUI Kota Probolinggo berharap, melalui dua langkah ini, yakni inovasi layanan taaruf dan penguatan sertifikasi halal, dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan kualitas generasi masyarakat. [irf.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!