Gresik, Bhirawa
Rapat hering komisi I DPRD, dengan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI). Terkait, adanya peraturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Juga keluhan lambatnya penertipan pemisahan SPPT pajak, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa rapat bersama Kepala Desa terkait isu atau masalah kondisi riil di lapangan saat ini.
Mulai dari mekanisme pemberian tali asih, dana hibah yang dinilai semakin berkurang, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Banyak sekali masukan dari teman-teman PKDI, termasuk terkait penyesuaian kebijakan dengan kondisi atau realita di desa di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Berbagai masukan tersebut, akan dirumuskan menjadi bahan kajian bersama DPRD untuk selanjutnya dibahas dengan pihak eksekutif. Harapannya, hasil pembahasan dapat melahirkan kebijakan maupun solusi konkret bagi penguatan pemerintahan desa.
Pada PP No. 16 yang baru, adanya aturan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan perangkat desa. Dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ke depan, pihaknya akan mengupayakan sinkronisasi antara regulasi pusat dengan peraturan daerah yang berlaku di Gresik.
“Nanti, kita tetap tidak bisa keluar dari pakem peraturan pemerintah. Itu menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan di daerah, dalam nanti penyusunan perda,” tegasnya.
Sampai saat ini DPRD dan PKDI berkomitmen, menjalin komunikasi dan koordinasi secara intens guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pentingnya desa, untuk tidak hanya bergantung pada Dana Desa (DD), melainkan juga mengembangkan sumber pendapatan asli desa secara mandiri.
“Tindak lanjut PP 16 Tahun 2026 ini nantinya akan melibatkan bagian hukum, PKDI, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yuliati mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Karena kita ingin antara target kebijakan dan kondisi di lapangan bisa sinkron, data yang digunakan juga harus valid agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. [kim.dre]


