27 C
Sidoarjo
Sunday, April 26, 2026
spot_img

Legislator PKS Desak Pemkot Tindak Tegas Toko Miras Sawojajar

Kota Malang, Bhirawa
Keberadaan toko minuman keras (miras) berlabel ‘Cobra’ di wilayah RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, menuai reaksi keras dari parlemen.

Anggota DPRD Kota Malang, DR. H. Akhdiyat Syabril Ulum, secara tegas menyatakan penolakannya dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan evaluasi izin hingga pencabutan operasional.

Legislator dari Fraksi PKS ini menilai, keberadaan toko miras di tengah pemukiman padat penduduk tersebut tidak hanya mencederai ketertiban umum, tetapi juga diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.

Terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut moralitas masyarakat dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut,” ujar Ulum saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Ulum membeberkan bahwa aspirasi penolakan ini datang langsung dari warga RW 11, mencakup Ketua RT 01 hingga RT 06, serta tokoh agama dari Takmir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin.

Salah satu poin krusial yang dilanggar adalah zonasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi toko tersebut sangat dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Dalam Perda sudah diatur syarat jarak minimal adalah 500 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Praktik ini jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran,” imbuh pria yang berangkat dari Dapil Kedungkandang ini.

Berita Terkait :  DPRD Jatim Puji Langkah Khofifah: Makanan RTE Jatim Bisa Ubah Layanan Haji

Sebelumnya, sempat dilakukan forum mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu (deadlock) lantaran tidak menghasilkan keputusan yang memihak warga.

Munculnya usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas pun dinilai Ulum sebagai bentuk pengabaian terhadap keresahan sosial.
Menurut Ulum, pemerintah seharusnya tidak boleh terkesan lebih melindungi kepentingan pelaku usaha dibandingkan ketenteraman warga.

Ia menegaskan bahwa dampak miras sangat luas, mulai dari gangguan keamanan hingga masalah kesehatan serius.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini memiliki dasar hukum dan sosial yang kuat. Sebagai wakil rakyat, kami meminta Pemkot segera turun tangan. Jika terbukti melanggar zonasi dan administrasi, izinnya wajib dicabut,” pungkasnya dengan nada lugas.

Hingga berita ini diturunkan, warga setempat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga toko tersebut benar-benar berhenti beroperasi di lingkungan mereka. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!