28 C
Sidoarjo
Thursday, April 23, 2026
spot_img

IKLH Jatim 2025 Melorot, Pansus LKPj Gubernur Ungkap Kekacauan Data Pusat

DPRD jatim, Bhirawa

Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Jawa Timur tancap gas menelusuri penyebab tak tercapainya target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2025. Dipimpin Ketua Pansus, Khusnul Arif, rombongan DPRD Jatim melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Langkah ini diambil setelah IKLH Jawa Timur tercatat hanya 73,43, di bawah target 74,00–74,17, sebagaimana disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna 30 Maret 2026. Dari delapan indikator kinerja utama (IKU) pembangunan, hanya sektor lingkungan hidup yang meleset.

“Kami ingin memastikan instrumen dan parameter yang digunakan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan bias dalam penilaian,” tegas Khusnul saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (23/4/2026).

IKLH sendiri disusun dari empat indeks utama dengan bobot berbeda:

Indeks Kualitas Air (IKA): 34 persen

Indeks Kualitas Udara (IKU): 42,8 persen

Indeks Kualitas Lahan (IKL): 13,3 persen

Indeks Kualitas Air Laut (IKAL): 9,9 persen

Masalah utama terletak pada IKU, yang hanya mencapai 74,45, jauh di bawah target 78,28–78,48. Padahal, indeks ini memiliki bobot tertinggi, sehingga sangat menentukan nilai akhir IKLH.

“IKU ini krusial karena bobotnya paling besar. Kalau ini turun, otomatis IKLH ikut tertekan,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan serius adalah perubahan metode pengukuran kualitas udara. Tahun 2025, pemerintah mulai menggunakan parameter PM2.5—partikel mikro berbahaya yang berasal dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran.

Berita Terkait :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bersama Santri Denayar Jombang

Padahal sebelumnya, pengukuran masih menggunakan PM1.0. Jika metode lama tetap dipakai, capaian IKU Jawa Timur bisa mencapai 87,17—jauh melampaui target.

“Perubahan parameter ini berdampak signifikan. Ini yang perlu kami dalami agar penilaian tidak merugikan daerah,” ujar Khusnul.

Kementerian Belum Rilis Data Resmi

Dalam pertemuan dengan jajaran deputi pengendalian pencemaran, DPRD Jatim justru menemukan fakta krusial: nilai resmi IKLH 2025 ternyata belum dirilis pemerintah pusat.

Pihak kementerian mengakui, belum adanya petunjuk teknis terkait penggunaan parameter PM2.5 menjadi kendala utama. Bahkan, regulasi terkait masih dalam tahap harmonisasi agar selaras dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang selama ini menggunakan PM10. Artinya, angka yang selama ini beredar masih berpotensi berubah.

Sebagai tindak lanjut, Pansus LKPj akan segera berkirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta kepastian data dan regulasi.

Langkah ini dinilai penting agar rekomendasi DPRD terhadap LKPj Gubernur Jatim 2025 benar-benar akurat, kredibel, dan tidak bertabrakan dengan kebijakan pusat.

“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut arah kebijakan lingkungan hidup Jawa Timur ke depan,” pungkas Khusnul.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!