27 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

Skandal Korupsi Mencuat, Pansus LKPj Gubernur Nilai Dinas ESDM Jatim Positif


DPRD Jatim, Bhirawa
Meski terbelit kasus dugaan korupsi, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Jawa Timur terus mendalami capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapati kinerja Dinas ESDM Jatim positif dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bakorwil Malang, Selasa (14/4/2026), Pansus mencatat capaian kinerja yang tergolong positif. Serapan anggaran ESDM bahkan mencapai 92,97 persen, mendekati kategori sempurna.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa evaluasi LKPJ tidak berhenti pada angka serapan, melainkan menilai sejauh mana program benar-benar memberikan manfaat nyata.

“LKPJ ini bicara capaian kinerja, bukan sekadar angka. Kami melihat program, kegiatan, hingga kontribusinya terhadap indikator kinerja dan dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pansus juga mengkaji tindak lanjut rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Secara umum, Khusnul menyebut kinerja ESDM masih berada di jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam misi “Jatim Sejahtera” dan “Jatim Lestari”.

Program seperti penyambungan listrik dan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi indikator utama dalam penilaian tersebut.

Berdasarkan catatan Pansus, dari total 41 indikator kinerja, sebanyak 23 indikator tercapai sesuai target dan 18 indikator bahkan melampaui target.

“Kalau dilihat dari indikator, capaian kinerjanya bisa dikatakan 100 persen,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Kota Batu Siap Bangun Kota Kreatif Bersama ICCF 2025

Dari sisi anggaran, realisasi belanja operasional ESDM mencapai sekitar Rp60 miliar atau 92,97 persen, mencakup belanja pegawai serta barang dan jasa. Sementara belanja modal berada di kisaran Rp8 miliar.

Namun, Khusnul menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tidak masuk pada isu hukum yang kini membelit internal ESDM.

“LKPJ tidak dalam konteks itu. Kami fokus pada pertanggungjawaban kinerja dan program,” tegasnya.

Di tengah capaian kinerja tersebut, publik justru dikejutkan dengan penetapan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain Aris, dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan sudah lengkap,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pungutan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin. Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang dengan total mencapai Rp2,36 miliar.

Di sisi lain, Pansus LKPJ tetap menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan program. Khusnul menyebut, kelengkapan data dan indikator kinerja ESDM menjadi salah satu yang terbaik dalam pembahasan.

Berita Terkait :  Sekdakab Bondowoso Tekankan Gerakan Tanam Pohon Harus Berkelanjutan

“Dokumen yang disampaikan lengkap, mulai dari indikator hingga program kegiatan. Itu memudahkan pendalaman,” ujarnya.

Hasil akhir pembahasan Pansus akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Jatim kepada pemerintah provinsi. Rekomendasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kinerja, tetapi juga memperkuat tata kelola agar selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah capaian kinerja yang tinggi, kasus korupsi yang mencuat menjadi pengingat: angka tidak selalu mencerminkan integritas. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!