Kota Mojokerto, Bhirawa
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal di tingkat warga sebagai garda depan dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi yang diikuti warga, pengurus RT/RW, serta unsur masyarakat setempat di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Jumat (17/4).
Dalam kesempatan itu, Cak Sandi, sapaan akrab Wakil Wali Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa kehadiran paralegal menjadi jembatan penting bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, tidak semua persoalan harus berujung ke ranah hukum formal. Banyak konflik kecil justru bisa diselesaikan sejak awal melalui komunikasi, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan.
“Di sinilah peran paralegal sangat penting. Mereka bisa membantu memberikan pemahaman, mendampingi warga, sekaligus menjadi mediator agar persoalan tidak melebar hingga ke meja hijau,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan paralegal di tengah masyarakat diharapkan mampu membantu penanganan persoalan secara tepat, baik melalui jalur sosial maupun jalur hukum sesuai tingkat permasalahan yang dihadapi.
Lebih lanjut, Cak Sandi juga mengajak masyarakat membangun kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi sehingga pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting demi menjaga keharmonisan lingkungan.
“Kesadaran hukum itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membimbing kita agar tahu batas dan tidak merugikan orang lain,” katanya.
Melalui penguatan peran paralegal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin terbiasa menyelesaikan persoalan secara bijak, mengedepankan musyawarah, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. [oky.dre]


