Sampang, Bhirawa
Berbekal laporan dan rekaman CCTV Satreskrim Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku pencurian meteran PLN. Kali ini, tim pimpinan Iptu Nur Fajri Alim berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian komponen kelistrikan yang selama ini meresahkan para pemilik usaha di Kabupaten Sampang.
Dua tersangka berinisial FR (35) asal Jrengik dan F (38) asal Gunung Sekar Sampang, tak berkutik saat diamankan petugas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya meteran listrik prabayar di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar pada pertengahan April 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, aksi pelaku terbongkar berkat rekaman CCTV. Kejadian bermula saat karyawan kafe curiga karena aliran listrik mendadak mati total saat kafe hendak beroperasi.
”Setelah dicek ke depan pintu, ternyata meteran PLN sudah raib dipotong kabelnya. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dengan membawa bukti rekaman CCTV,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Hasil interogasi petugas mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, kedua pelaku bukan ‘pemain baru’. Mereka mengakui telah melancarkan aksi serupa di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sampang. Menariknya, selain mengincar meteran listrik, target utama komplotan ini sebenarnya unit outdoor AC yang terpasang di luar bangunan.
”Modus operandi yang digunakan adalah memotong kabel secara cepat lalu mengambil barang untuk dijual kembali. Motifnya murni ekonomi,” tambah AKP Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik dan unit meteran yang sempat dicuri. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal di wilayah Sampang.
Kini, FR dan F harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. [lis.fen]


