32 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

Anggaran Rapat dan Pengawasan Ditolak Camat, BPD Bencelok Pertanyakan Kewenangan

Sampang, Bhirawa

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Rahmatullah, mempertanyakan penolakan anggaran kegiatan rapat dan pengawasan tahun 2026 oleh pihak Kecamatan. Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan tanpa alasan jelas dan dinilai melampaui kewenangan Camat.

Dalam konfirmasi pada Kamis (16/4/2026), Rahmatullah menjelaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut sudah disepakati melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, saat dipaparkan di tingkat kecamatan, anggaran khusus untuk fungsi legislasi dan pengawasan yang dijalankan BPD justru ditolak.

“Anggaran ini sudah disetujui musyawarah desa. Lalu, apa dasar kewenangan Camat menolak apa yang sudah kita musyawarahkan bersama?” tanya Rahmatullah yang akrab disapa Mamak.

Ia menegaskan, berdasarkan aturan, kewenangan menyusun dan menetapkan APBDes ada di tangan Pemerintah Desa dan BPD. Sementara itu, pihak kecamatan hanya berfungsi melakukan pembinaan. Jika pun ada masukan atau koreksi, seharusnya disampaikan secara tertulis, bukan sekadar penolakan lisan tanpa dasar jelas.

Yang juga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya adalah alasan penolakan yang dinilai tidak konsisten. Anggaran kegiatan BPD yang nilainya hanya belasan juta rupiah ditolak, namun pengadaan aset seperti laptop dan lemari yang nilainya mencapai Rp25 juta justru tidak disorot atau dievaluasi.

Data yang dihimpun juga mencatat bahwa Desa Bencelok memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 sekitar Rp900 juta, serta pernah mengembalikan dana sebesar Rp35 juta pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kondisi keuangan desa dinilai cukup mampu.

Berita Terkait :  USpeak Edukasi Kolaborasi dengan MIN 2 Surabaya Ajak Siswa Bicara Bahasa Inggris

Menanggapi hal ini, Camat Jrengik melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Syaiful Hayat, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menolak, melainkan hanya memberikan masukan.

Menurutnya, evaluasi dilakukan karena diduga adanya tumpang tindih antara anggaran yang diusulkan BPD dan Pemerintah Desa.

“Kami mengevaluasi anggaran BPD yang nilainya sekitar Rp40 juta dan sudah menyampaikan masukan kepada bendahara desa,” jelasnya. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!