Gresik, Bhirawa
Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur. Kelima pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi tanpa perlawanan, setelah diketahui telah beraksi di puluhan lokasi berbeda.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan. Kasus bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan pemadaman listrik mendadak.
“Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” ujarnya.
Pengecekan petugas PLN menemukan satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV hilang setelah dipotong pelaku. Akibatnya, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan gunting besi besar untuk memotong kabel demi mengambil material tembaga yang dijual kembali, tanpa memedulikan dampak pemadaman listrik.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, pada Senin (6/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diringkus di Hotel Nuansa, Ngawi. Mereka diketahui telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.
“Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Ramadhan, kelima tersangka yang diamankan berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [kim.kt]


