26 C
Sidoarjo
Monday, April 6, 2026
spot_img

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura – Pulau Bawean, Amankan Enam Tersangka

Gresik, Bhirawa
Jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik meng ungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean. Kasus ini terjadi pada 31 Maret setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Dalam operasi polisi berhasil mengamankan enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik. Dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar, dari hasil pengembangan polisi berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS, memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Berita Terkait :  Kembangkan Bisnis Skala Besar, Owner Balad Grup Banyak Nimba Ilmu Ke Negeri China

Pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD. Hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

”Polisi tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan jaringan terus kami lakukan. Untuk mengungkap pemasok lainnya, yang saat ini terus di lakukan pengembangan kasusnya,” ungkapnya.

AKBP Ramadhan menegaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!