31 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Keadilan atau Keistimewaan?

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang beredar luas di publik pada pertengahan Maret 2026, memicu perdebatan serius mengenai kesetaraan di muka hukum. Meskipun KPK berdalih bahwa pengalihan ini merupakan strategi penyidikan dan didasarkan pada permohonan keluarga, kebijakan ini tak pelak memantik kecurigaan publik mengenai adanya keistimewaan (privilege) bagi tersangka kelas kakap.

Korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji adalah kejahatan luar biasa, yang tidak hanya merugikan negara secara material tetapi juga mencederai perasaan umat. Saat seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji justru mendapatkan perlakuan istimewa-bahkan sempat tidak terlihat di rutan saat hari raya-KPK justru tengah mempertaruhkan reputasinya.

Pengamat bahkan menyebut langkah ini sebagai kesalahan fatal yang meruntuhkan marwah KPK di mata masyarakat.

Yang lebih disayangkan, alasan pengalihan tersebut sempat simpang siur dan menimbulkan pertanyaan besar. Meski KPK menegaskan pengalihan bukan karena sakit, melainkan alasan lain, publik tetap mencium aroma diskriminasi dibandingkan tersangka lain, khususnya jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya seperti Lukas Enembe yang penanganannya jauh lebih ketat.

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, bahkan secara tajam mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi, seolah-olah memberikan “bonus lebaran” kepada tersangka korupsi.Walaupun laporan terbaru menunjukkan bahwa KPK kembali menahan Yaqut di Rutan Merah Putih setelah kontroversi memanas, pengalihan sementara menjadi tahanan rumah tetap menjadi preseden buruk. Langkah “maju-mundur” ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPK dalam penindakan.

Berita Terkait :  Ratusan Ojol, Tukang Becak, dan PKL Datangi Rumah Bacawali Kota MadiunMaidi

Kepercayaan publik adalah modal utama KPK. Dengan memberikan perlakuan khusus kepada mantan menteri, KPK seolah mengirimkan pesan bahwa jabatan tinggi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Kami berharap Dewan Pengawas KPK bertindak tegas memeriksa dugaan pelanggaran etik atau profesionalisme dalam kasus ini, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam perlakuan tahanan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi untuk kejahatan kerah putih yang merugikan rakyat.

Rahmad Adi kurniawan
Pacarkeling, Surabaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!