25 C
Sidoarjo
Monday, March 16, 2026
spot_img

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Karaoke di Paiton Dirazia Satpol PP Pemkab Probolinggo

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Minggu (15/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang digelar tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) itu, petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol miras dari tempat usaha karaoke yang menjadi sasaran razia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan.

Menurutnya, laporan dari masyarakat sebenarnya telah diterima beberapa waktu lalu. Namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan kegiatan operasi di wilayah kecamatan lain.

“Laporan masyarakat sudah kami terima sebelumnya. Karena tim masih melaksanakan penindakan di wilayah lain, baru malam ini bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Taufik menegaskan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan. Dukungan masyarakat dan tokoh agama dinilai menjadi bagian penting dalam menekan peredaran miras maupun aktivitas yang melanggar norma sosial.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran miras.

Berita Terkait :  Pasar Ketidur Kota Mojokerto Kembali Gelar Pasar Takjil Ramadan 1447 H

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” tegasnya.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat.(irf.fen)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!