32 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Tunggu Perbup, Puluhan SDN di Kabupaten Malang Bakal Dimerger

Kabupaten Malang, Bhirawa

Banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang yang mengalami kekurangan murid, sehingga perlu dilakukan merger atau penggabungan sekolah.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi merger ini antara lain lokasi sekolah yang berdekatan satu sama lain serta adanya pembatasan dalam perekrutan tenaga honorer, terutama guru dan staf teknis.

Merger sekolah memang menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan siswa di bawah 20 orang per rombongan belajar (rombel) dan meningkatkan efisiensi pendidikan.

Namun, menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarak dalam wawancara dengan Bhirawa pada Minggu (15/3), proses merger sekolah juga membawa tantangan teknis dan administratif, terutama terkait pencairan dana pendidikan.

Salah satu masalah utama muncul ketika Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak segera diperbarui setelah sekolah resmi digabung. Akibatnya, sekolah baru hasil merger seringkali mengalami keterlambatan dalam menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena penyesuaian status kelembagaan di sistem pusat.

Selain itu, lanjut Zulham, ada permasalahan terkait rekening sekolah. Penggabungan dua atau lebih sekolah mengharuskan penyatuan rekening bank, yang seringkali membutuhkan waktu proses administratif yang panjang. Dalam evaluasi manajerial juga sering terjadi keterlambatan pencairan dana, terutama saat sekolah baru beradaptasi dalam mengelola dana BOS secara kolektif sesuai dengan regulasi yang baru.

“Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” paparnya.

Berita Terkait :  Pelatihan JULEHA Harus Berkaidah ASUH

Tidak hanya itu, siswa penerima bantuan PIP juga harus melakukan aktivasi ulang rekening atas nama sekolah hasil merger, yang seringkali merepotkan orang tua dan siswa. Untuk merger SDN di Kabupaten Malang sendiri, ada tantangan lain yang harus dihadapi, yaitu aspek administratif dan hukum atau Peraturan Bupati (Perbup).

Oleh karena itu, proses merger sekolah harus menunggu diterbitkannya Perbup mengenai penggabungan sekolah, yang seringkali menyebabkan proses merger tertunda. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2025, merger 45 SD menjadi 22 sekolah sempat tertunda karena menunggu regulasi tersebut.

“Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang ini,” terang dia.

Perlu diketahui, dalam proses merger sekolah juga ada kendala terkait inventarisasi aset. Selain masalah dana, penggabungan inventaris sekolah seringkali rumit.

Untuk itu,  Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus berupaya mempercepat proses administrasi agar operasional sekolah hasil merger dapat berjalan lancar.

Rencananya, terdapat 45 SDN yang akan digabung, dan Disdik juga memastikan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) serta PIP. Merger ini direncanakan akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026 ini. [cyn.kt]

Berita Terkait :  Pemkab Bojonegoro Hibahkan Mesin Perajang Tembakau ke Kelompok Tani

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!