Jakarta, Bhirawa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang tentang Organisasi Profesi diperlukan guna membedakan organisasi profesi dari perkumpulan.
Pasalnya selama ini, kata dia, masih banyak yang tidak bisa memisahkan antara organisasi profesi, perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat (ormas), hingga partai politik.
“Nah, kekacauan terjadi karena banyak ormas, banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis, seperti dipantau secara daring.
Dia menegaskan organisasi profesi merupakan wadah yang isinya merupakan anggota dari berbagai profesional dalam bidang tertentu, dengan pimpinan dari profesional tersebut serta mengabdi pada kepentingan profesi.
Dengan begitu, kata dia, untuk menjadi anggota sebuah organisasi profesi, tidak semua orang bisa turut serta.
Namun demikian, Menko menyayangkan saat ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang jabatan profesi.
Yusril mengaku UU tersebut merupakan salah satu pekerjaan dirinya yang belum terselesaikan saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia periode 2001-2004.
Kala itu, dia menuturkan banyak undang-undang yang dibuat, seperti UU tentang Advokat hingga UU tentang Notaris.
“Tinggal dua undang-undang yang belum diselesaikan, yaitu UU tentang Organisasi Profesi dan UU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu hingga saat ini, ia menyampaikan organisasi profesi yang ada diatur dengan berbagai UU terpisah.
Menko mencontohkan hal tersebut seperti organisasi pengusaha yang diatur dalam UU tentang Kamar Dagang dan Industri hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diatur dalam UU Kesehatan.
Namun demikian, menurutnya, belum adanya UU yang mengatur jelas tentang organisasi profesi, yang sejatinya memiliki hak untuk mengangkat, memberi izin, merekomendasi, maupun membentuk majelis kode etik, sehingga berbeda dengan perkumpulan.
“Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang,” ungkap Yusril menegaskan. [ant.kt]


