Kabupaten, Kediri
Pelaksanaan kegiatan reses merupakan amanah konstitusi dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD. Kegiatan reses bagi anggota DPRD ini ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan.
Mempedomani dan mematuhi amanah undang-undang tersebut, Ketut Gutomo, SH., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan II.
Dalam kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 ini, Ketut Gutomo melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan mengunjungi masyarakat di Daerah Pemilihan II.
Pada kegiatan reses masa persidangan ini, Ketut Gutomo Wakil Ketua DPRD melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Purwoasri dan Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri, Desa KayenLor dan Desa Plemahan Kecamatan Plemahan, dan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan resesnya kunjungan lapangan ke Desa Purwoasri Kecamatan Purwoasri, Ketut Gutomo menemui beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri.
Selanjutnya pada hari kedua resesnya, Ketut Gutomo mengunjungi Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri menemui sejumlah perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan resesnya, Ketut menemui sejumlah kelompok ternak kambing di Desa Kayen Lor Kecamatan Plemahan. Sedangkan di hari keempat resesnya Ketut mengunjungi Desa Tulungrejo Kecamatan Pare menemui sejumlah perwakilan kepala desa.
Selanjutnya di hari terakhir reses Ketut Gutomo mengunjungi perwakilan masyarakat di Desa Plemahan Kecamatan Plemahan. Pada pelaksanaan reses masa persidangan ini Ketut Gutomo mendapatkan beragam aspirasi dari masyarakat Dapil II yang dikunjungi, diantaranya aspirasi terkait permohonan perbaikan jalan rusak, penerangan jalan umum, permohonan bantuan renovasi tempat ibadah, permohonan bantuan peralatan, modal dan pelatihan usaha UMKM, permohonan bantuan dan pelatihan usaha peternakan, dan normalisasi drainase.
“Sesuai amanah undang-undang, kegiatan reses ini dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Alhamdulillah kegiatan reses pada masa persidangan ini berjalan dengan baik dan lancar. Aspirasi masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik yang berupa permohonan bantuan, maupun permohonan perbaikan sarana prasarana dan fasilitas umum, maupun terkait permasalahan lain yang disampaikan masyarakat di Daerah Pemilihan II akan diupayakan untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujar Ketut Gutomo Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Ketut menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil II ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mendorong pemerintahan desa yang dikunjungi untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat. [van.adv]


