Surabaya, Bhirawa
Dosen Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya) menangapi kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sepekan ini meresmikan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur melalui, langkah tersebut diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan online. kebijakan berlaku untuk sejumlah platform termasuk TikTok, Instagram, hingga game seperti Roblox, Selasa (10/3).
Dosen Fakultas Psikologi Ubaya, Ni Putu Adelia Kesumaningsari, M.Sc, mengatakan aturan tersebut merupakan inisiatif baik sebab pemerintah mulai memberikan pedoman resmi mengenai keamanan anak dalam menggunakan media sosial, dimana juga mendorong platform digital untuk menghadirkan fitur yang lebih ramah dan aman bagi anak.
“Aturan pemerintah itu bagus, sebab sudah ada pedoman tentang bagaimana media sosial harus dibuat agar aman bagi anak,” jelasnya.
Lanjut Adelia menjelaskan walapun disebutkan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial, meski demikian, penggunaan gawai oleh anak tetap harus berada di bawah pengawasan orang tua.
“Tantangan terbesar kebijakan ini ialah aspek teknis di lapangan, sistem digital masih memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan, misalnya dengan menggunakan identitas orang tua untuk membuat akun, hal-hal seperti ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Adelia.
Penggunaan gadget sebenarnya tidak selalu berdampak negatif bagi anak, kata Adelia dimana sejumlah penelitian yang dilakukannya, teknologi justru dapat mendukung perkembangan bahasa dan kognitif anak apabila digunakan dengan tepat.
“Dari riset ada dua faktor utama menentukan apakah penggunaan gadget berdampak buruk atau tidak, yaitu durasi penggunaan dan jenis konten yang dikonsumsi, apa yang ditonton anak dan berapa lama dia menggunakan gadget,” tuturnya.
Adelia menambahkan rata-rata anak di Indonesia menggunakan gadget hingga tujuh jam per hari, kondisi itu jadi tantangan tersendiri karena teknologi kini sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan dan aktivitas sehari-hari.
“Meski penggunaan gadget berlebihan tetap dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anak, antaranya kesulitan berkonsentrasi, mudah emosional ketika gadget diambil, serta menurunnya interaksi sosial dengan lingkungan sekitar, Itu sudah menjadi tanda adanya masalah,” ungkapnya.
Beliau menyarankan orang tua menetapkan aturan penggunaan gadget di rumah, misalnya tidak menggunakan gadget saat makan, di kamar mandi, atau di ruang pribadi, idealnya gadget digunakan di ruang terbuka agar lebih mudah diawasi.
“Penggunaan gadget bagi anak sebaiknya dimulai setelah usia tiga tahun dengan durasi terbatas dan konten edukatif, platform khusus anak seperti YouTube Kids juga dinilai lebih aman dibandingkan platform umum,” saranya.
Adelia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pemerintah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi kesiapan orang tua dalam melakukan pengasuhan digital, seperti edukasi mengenai parenting digital bahkan sebaiknya diberikan sebelum seseorang memiliki anak.
“Kalau orang tuanya tidak diberi edukasi, biasanya solusi paling mudah ketika anak rewel adalah memberi handphone, padahal orang tua perlu belajar bagaimana mengelola emosi anak tanpa langsung memberikan gadget,” imbuhnya. [ren.wwn]


