Sumenep, Bhirawa
Di kabupaten Sumenep disinyalir banyak tempat hiburan malam yang beroperasi selama ini. Padahal, tempat tersebut tidak memiliki izin operasi sebagai tempat hiburan malam.
Disejumlah tempat tersebut hanya memiliki izin kafe maupun tempat makan. Hal tersebut perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, baik legislati, eksekutif maupun penegak hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan habaib, dalam upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
Pasalnya, jika hanya diserahkan pada satu organisasi perangkat daerah (OPD) dipastikan tidak akan maksimal. “Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk para ulama dan habaib. Ketika kami mengambil langkah, kami berharap ada dukungan bersama,” kata Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Senin (02/03).
Menurutnya, penertiban tidak akan efektif jika hanya dilakukan oleh satu instansi tanpa sinergi lintas pihak. Ia mencontohkan, pada awal masa jabatannya sebagai pimpinan sementara DPRD, pernah ada upaya penertiban salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Namun, langkah tersebut menghadapi berbagai kendala dan respons beragam dari masyarakat. “Kalau kita bersama-sama menertibkan tempat yang dinilai melanggar norma sosial dan agama, kami yakin akan lebih efektif,” ungkapnya.
Zainal menegaskan, DPRD pada prinsipnya sejalan dengan aspirasi yang menghendaki penertiban tempat hiburan malam dan aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Pihaknya juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kami siap bersinergi dengan pihak eksekutif dan aparat penegak hukum. Namun, dukungan masyarakat juga penting agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan ulama dan habaib hadir menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD setempat agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam diperketat, termasuk evaluasi perizinan secara menyeluruh.
Mereka menilai, selain persoalan administrasi, terdapat kekhawatiran terkait dampak sosial yang ditimbulkan, seperti dugaan peredaran minuman keras dan gangguan ketertiban umum.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Sumenep juga menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai, disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Pakta integritas itu memuat enam poin, antara lain penerimaan dan pemahaman atas aspirasi masyarakat, komitmen koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban, dorongan penguatan regulasi terkait izin usaha hiburan malam, serta penyampaian perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif daerah. [sul.dre]


