27 C
Sidoarjo
Sunday, March 1, 2026
spot_img

Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda, Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026

Kota Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs. Sutardi dan Drs. Istono, MPd.

Kesempatan itu, hadir pula Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya di gedung DPRD setempat, Jumat (27/2/2026).

Rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026 dengan juru bicaranya Drs. Istono, MPd yang juga Wakli Katua DPRD Kota Madiun sebagai perwakilan Anggota DPRD Kota Madiun menyampaikan, Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Wali Kota Madiun melalui Surat Pimpinan DPRD Kota Madiun perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026.

Latar belakang disusunnya Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Madiun Tanggal 9 Januari 2026 Nomor 188-401.040/1/2026 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026.

Perda Inisiatif sebagai salah satu produk hukum DPRD merupakan wujud sinergitas antara DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan roda pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait :  DPD Partai Golkar Surabaya Siap Jaring Ketua Baru di Musda XI

Lebih lanjut dijelaskan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026 dimaksud dengan harapan akan lebih memberikan kejelasan dari materi Raperda yang kami ajukan yang terdiri dari 3 Raperda.

Yakni, Raperda tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Usai rapat paripurna, Jumat (27/2), kepada awak media, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya menyatakan, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2026 telah dilakukan berjalan dengan baik dan lancar seperti kita saksikani bersama tadi.

Untuk Raperda tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dilatar belakangi meningkatnya kasus yang melibatkan guru, mulai persoalan hukum hingga perundungan. Kondisi itu dinilai perlu direspon melalui payung hukum daerah.

“Salah satu pertimbangannya melihat banyak kasus yang melibatkan tenaga pendidik di berbagai daerah. Semua sudah dianalisis melalui kajian, apalagi Kota Madiun belum memiliki perda terkait perlindungan pendidik,”jelas Armaya.

Untuk Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, lanjutnya, regulasi tersebut pada prisnsipnya menyesuaikan aturan yang sudah ada agar penyaluran bantuan berjalan tertib dan trasparan.

“Untuk bantuan keuangan partai politik sebenarnya mengalir sesuai aturan. Tujuannya meminimalisir potensi persoalan politik dalam setiap agenda demokrasi, terutama pemilu,”jelasnya.

Sedang Raperda tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dipersiapkan untuk memperjelas tugas dan fungsi aparat penegak perda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Berita Terkait :  Sambut Lebaran, Pemkab Gresik Gelar Kontes Bandeng Kawak 2025

“Kami ingin ada kejelasan tupoksi sehingga pelaksanaan penegakan ketertiban memberi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat,”ungkap Armaya.

Untuk pembahasan ketiga raperda tersebut akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat antara DPRD dan organisasi perangka daerah (OPD) sebelum masuk tahap pembahasan selanjutnya.

Secara terpisah, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun kepada awak media juga menyatakan, untuk ketiga raperda yang diajukan merupkana inisiatif DPRD, tentunya pembahasan substansi awal menjadi kewenangan legislatif.

“Karena ini perda inisiatif DPRD tentunya penjelasan detail bisa ditanyakan langsung ke DPRD. Pemerintah Kota Madiun pada prinsifnya menghormati dan menghargai usulan tersebut,” ungkapnya.

Dalam hal ini lanjutnya, Pemkot Madiun segera membentuk tim harmonisasi untuk mengkaji meteri raperda sekaligus menyelaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi sebelum masuk pembahasan lanjutan.

“Kami menyiapkan tim untuk membahas apa yang menjadi usulan DPRD agar nanti bisa terselesaikan menjadi peraturan daerah,”pungkas Plt Wali Kota Madiun. [dar.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!