32 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Isu PHK Massal di PT KAS Hoaks, 500 Pekerja Masih Bekerja

Surabaya, Bhirawa

Menanggapi pemberitaan viral di media sosial terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tiga pihak terkait akhirnya duduk bersama untuk meluruskan fakta.

Perwakilan dari PT Karunia Alam Segar (PT KAS) selaku pemberi kerja, Perusahaan Alih Daya, dan Serikat Pekerja (DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur) secara resmi mengumumkan kesepakatan bersama pada Februari 2026.

Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menegaskan kegaduhan yang terjadi selama ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan proses tabayyun (klarifikasi) saat informasi pertama kali beredar.

Setelah dilakukan komunikasi dua arah antara pekerja dan perusahaan, ditemukan fakta bahwa kebijakan yang diambil perusahaan bukanlah PHK, melainkan pengaturan ritme kerja untuk menjaga stabilitas produksi.

“Berita yang viral selama ini secara otomatis gugur. Kemarin itu hanya persoalan komunikasi saja. Setelah kami klarifikasi, ternyata tujuannya adalah mengatur ritme kerja agar operasional perusahaan tetap berjalan stabil. Kami hadir untuk memastikan asas kesejahteraan dan perlindungan pekerja kontrak tetap terjaga,” ujar Siswanto.

Berdasarkan pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati untuk menjamin kelangsungan kerja para buruh. Pertama, tidak ada PHK sepihak, sehingga kurang lebih 500 pekerja dari pihak Perusahaan Alih Daya tetap bekerja seperti biasa. Kedua, hak normatif terjamin, dimana seluruh hak-hak pekerja akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pengurangan.

Berita Terkait :  Empat dari Sepuluh BUMD Jatim Tidak Sehat, Multazam: Baiknya Dibubarkan

Dan ketiga adanya pengaturan ritme kerja, sehingga perusahaan berwenang mengatur jadwal kerja demi efisiensi produksi dengan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Keempat, Hubungan Industrial Harmonis dimana Para pihak berkomitmen mengedepankan itikad baik guna menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Gresik.

Menanggapi kekhawatiran pekerja mengenai potensi pelanggaran kesepakatan di masa depan atau setelah hari raya, Siswanto menyatakan keyakinannya bahwa PT Karunia Alam Segar akan memegang teguh perjanjian ini.

“Kami dari Serikat Pekerja akan terus mengawal kebijakan ini. Saya percaya PT KAS memiliki itikad baik dan tidak akan melakukan tindakan yang mencederai kesepakatan ini. Ke depan, jika ada kebijakan baru terkait pengaturan kerja, kami harap dikomunikasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung viral namun tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, diharapkan hubungan antara pemberi kerja, penyedia jasa pekerja, dan buruh dapat berjalan harmonis demi kemajuan industri di wilayah Gresik.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI), Sugeng Lestari, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan titik temu demi kepentingan bersama. Salah satunya pihaknya memfasilitasi keinginan dari PT Karunia Alam Segar (PT KAS), perusahaan alih daya (vendor), dan Serikat Pekerja untuk menghasilkan kesepakatan sebagai langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja tetap terjaga di tengah isu viral yang beredar.

Berita Terkait :  Catatan Kecil untuk Nawang Esthi Lestari

Sigit Priyanto menjelaskan bahwa PT KAS merupakan salah satu entitas industri strategis yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian wilayah. Oleh karena itu, stabilitas hubungan industrial di dalam perusahaan tersebut menjadi prioritas.

“Kami memfasilitasi teman-teman PT KAS, perusahaan alih daya, dan serikat pekerja karena kita menginginkan hubungan yang harmonis. Suka tidak suka, perusahaan ini adalah salah satu aset penting bagi Jawa Timur sehingga harus kita jaga bersama,” ujar Sigit.

Dalam proses mediasi tersebut, Sigit mengapresiasi itikad baik dari seluruh pihak yang hadir. Ia menyebutkan bahwa terdapat keselarasan visi untuk menjaga perusahaan agar tetap produktif sekaligus menjamin nasib para pekerja.

“Alhamdulillah, semua pihak masih satu semangat. Semangat untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan kelangsungan pekerjaan. Melalui fasilitasi ini, akhirnya tercapai perjanjian bersama (PB) atau kesepakatan tersebut,” imbuhnya.

Terkait isu viral mengenai pemutusan hubungan kerja, Sigit meluruskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penyesuaian operasional. Ia meminta semua pihak untuk saling menghormati mekanisme baru yang telah disepakati.

“Memang ada beberapa perubahan mekanisme jam kerja yang dilaksanakan oleh PT KAS, tapi semua pihak sudah memahami dan mengerti. Kami meminta pengusaha maupun teman-teman pekerja untuk saling menghargai agar tercipta hubungan industrial yang harmonis. Jika hubungan harmonis, maka penghasilan pekerja pun akan terjamin,” pungkas Sigit.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Disnakertrans Jatim berharap pola komunikasi dua arah terus dikedepankan guna mencegah kesalahpahaman informasi di masa mendatang.   [rac.kt]

Berita Terkait :  Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gresik Gelar Walk-in Interview

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!