Situbondo, Bhirawa
Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah DirjenPas Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Situbondo. Kerjasama dalam rangka pemberian layanan bantuan hukum bagi warga binaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada Rabu (4/1).
Kegiatan ini dirangkai dengan penyuluhan hukum serta sosialisasi sejumlah regulasi terbaru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para warga binaan di Rutan Situbondo.
Kepala Rutan Situbondo Suwono menegaskan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok masyarakat termarginal.
”Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata. Harapannya, literasi hukum warga binaan dapat meningkat sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ungkap Suwono.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Situbondo Syaiful Yadi, menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan.
”Kami siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi warga binaan, agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Saiful, Rutan Situbondo berharap sinergi dengan Posbakumadin Situbondo dapat memperluas akses keadilan bagi warga binaan, meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan sosial. [awi.fen]

