24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Banyak Guru PNS Pensiun, Kabupaten Malang Kekurangan Ratusan Kasek SDN


Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga kini masih kekurangan ratusan jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dengan kekurangan Kepala Sekolah (Kasek) tersebut, maka ratusan SDN di Kabupaten Malang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Demikian yang sampaikan, Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (4/2), kepada wartawan. Menurutnya, kekosongan Kasek sekolah negeri tersebut, dikarenakan adanya keterbatasan Kasek yang berstatus PNS di sektor pendidikan.

Sedangkan kekosongan Kasek SDN kini mencapai 300 sekolah, yang tidak memiliki Kasek definitif, karena tidak tersedia PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat Kasek.

Kekurangan Kasek PNS, juga dikarenakan banyak guru PNS yang purna tugas atau pensiun. Dan setiap tahun guru yang berstatus PNS mencapai ratusan orang guru.

Namun di sisi lain, lanjut dia, Pemkab Malang tidak diperkenankan mengangkat PNS baru, setelah ditinggalkan guru PNS yang pensiun, hanya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga dengan hal itu, maka Pemkab Malang tidak boleh mengangkat lagi guru PNS, tapi yang boleh hanya PPPK. Sehingga mengakibatkan banyak SDN kekurangan guru yang berstatus PNS.

Bahkan, kondisi di lapangan telah menunjukkan sebagian besar SDN hanya memiliki satu orang guru PNS. Dan ketika PNS tersebut pensiun, maka tidak ada lagi yang berstatus PNS di sekolah tersebut.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Imbau Masyarakat Berhati-hati Beraktivitas saat Hujan Lebat

“Kini rata-rata satu sekolah hanya ada satu PNS. Jika ada guru PNS pensiun, otomatis tidak ada lagi PNS di sekolah tersebut,” terangnya.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan Kasek SDN, kata Sanusi, maka Pemkab Malang menunjuk Plt Kasek SDN, agar roda manajemen sekolah tetap berjalan. Namun, kebijakan ini justru memicu kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, yang berkaitan dengan kekhawatiran status Plt dalam penandatanganan ijazah siswa. Sementara, penunjukan Plt Kasek itu merupakan langkah administratif yang harus diambil agar pelayanan pendidikan tidak terhenti di tengah keterbatasan regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami terus berupaya mencari solusi jangka panjang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan ASN di sektor pendidikan, agar kekosongan jabatan Kasek tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan dasar,” pungkas Bupati Malang. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru