24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pemkot Batu Pulihkan Pemanfaatan Fasum dan Sumber Air Desa Giripurno

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan DPRD setempat akhirnya berhasil memulihkan aset berupa Fasilitas Umum (Fasum) dan juga sumber air di Desa Giripurno. Keberadaan Fasum dan sumber air ini segera bisa dinikmati warga menyusul tercapainya kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah.

Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara pihak terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12).

Kesepakatan Bersama ini merupakan hasil musyawarah antara perwakilan masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, instansi teknis Pemerintah Kota Batu, serta Yayasan Al Hikmah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Desa Giripurno terkait penguasaan sepihak pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, serta sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

”Kita patut bersyukur karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman bersama, agar sinergi dan keharmonisan antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat tetap terjaga,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu, Rabu (31/12)

Dalam Kesepakatan Bersama ini menegaskan kewajiban pengembalian sejumlah sumber air, diantaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta pengembalian akses jalan makam yang selama ini dikuasai yayasan. Hal ini sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa dan pelaksanaannya diawasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Berita Terkait :  PDIP Jatim Hormati Proses Hukum OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Diketahui, terkait pengelolaan air tanah disepakati Yayasan Al Hikmah hanya menggunakan satu sumur bor dan akan menutup dua sumur bor serta satu sumur galian setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat. Adapun batas waktu penyediaan sumber air pengganti ditetapkan paling lama enam bulan.

Dalam kesepakatan bersama ini juga mencakup komitmen pelaksanaan reboisasi pada lahan tertentu, pengembalian fungsi sungai kering (barongan) dan pembuatan sumur resapan. Tak hanya itu kesepakatan juga mencakup pemenuhan seluruh kewajiban perizinan dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam berita acara kesepakatan bersama menyebutkan Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air. Pembukaan ini dilakukan dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo. Pihak yayasan juga akan mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sebagaimana kondisi semula sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.

Yayasan Al Hikmah juga akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan area fasilitas umum. Hal ini penting dilakukan guna memberikan kepastian batas serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Pembukaan akses dan pembangunan pembatas itu dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani.

Wali kota berharap, seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dan Pemkot Batu bersama DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan berdama ini dengan harapan keberadaan fasum dan sumber air di Desa Giripurno ini bisa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru