25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Polres Gresik Tangkap Tersangka Penagihan Hutang dengan Kekerasan

Gresik, Bhirawa
Aksi penagihan utang dilakukan pria berinisial MMT (27) yang berujung tindak kekerasan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Tersangka yang dikenal penagih utang atau bank plecit atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas ini menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya didampingi Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, insiden bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

”Pelaku tidak menerima penjelasan korban, kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah. Sambil mengancam akan memviralkan video itu dengan alasan korban gagal bayar,” ujarnya.

Akhirnya terjadi cekcok saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku. MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban, hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku, untuk dibawa ke Pengurus RT setempat.

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S, hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Berita Terkait :  HPP Gabah Naik, Petani Makin Sejahtera

”Akibat kejadian ini, korban kemudian melaporkan penganiayaan dilakukan tersangka ke Polres Gresik. Dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” ujarnya.

Dalam penangkapan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**. Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran. Diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat. Dan menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan penagihan. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru