Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya ini sejalan dengan regulasi yang telah dimiliki Pemkot, yakni Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukum yang jelas mengenai penetapan area tanpa rokok. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan dan tidak merokok di lokasi yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” tegasnya saat memberikan pengarahan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (2/12).
Menurut aturan, terdapat tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Ning Ita menyebut, keberhasilan penerapan KTR sangat ditentukan oleh kesadaran pribadi masyarakat.
“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,” ujarnya.
Upaya ini juga beririsan dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, di mana misi pertama menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kita berharap masyarakat Kota Mojokerto ini benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Salah satu indikator sehat adalah tidak merokok,” tandasnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto, Hesti Puspasari, melaporkan bahwa Monev KTR tahun 2025 menyasar 347 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 lokasi tercatat sudah menerapkan KTR 100 persen.
Selain kegiatan Monev, para peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah se-Kota Mojokerto, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta, klinik, serta kepala sekolah, juga memperoleh penjelasan terkait Dashboard E-KTR. Materi tersebut disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (oky.min.hel)


