DPRD Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menetapkan 4 Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Timur. Menjadi peraturan daerah (Perda), dan di tahun 2026 untuk segera di sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Adalah perda Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas.
Kemudian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan Kualitas air. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Gresik, bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik. Melaksanakan rapat penyelarasan, inti dari fasilitasi tersebut adalah permintaan agar Pemerintah Kabupaten Gresik. Melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda, sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Bapemperda menyampaikan bahwa seluruh penyesuaian, yang direkomendasikan telah dirampungkan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar empat Ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik.
“Berharap dengan 4 Ranperda, dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan apresiasi dan sebesar-besarnya kepada DPRD dan khususnya Ketua Bapemperda Gresik. Sudah melakukan proses Ranperda sampai ditetapkan, Semoga dengan 4 Ranperda ini komitmen dalam perlindungan, menjadi berkah dan manfaat masyarakat.n [kim.dre]


