26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Tulungagung Titipkan Pengembalian Kerugian Negara Rp21,8 Juta

Tulungagung, Bhirawa
Satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022 – 2024 menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Besaran uang yang dititipkan tersebut sejumlah Rp21,8 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (20/11) mengungkapkan, satu tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menitipkan uang pengembalian kerugian negara itu berinisial REN.

”Kejari telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta,” ujarnya.

Amri Rahmanto menjelaskan, penitipan uang itu dilakukan pada Rabu (19/11) siang sekitar pukul 13.30 wib sampai pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Tulungagung. Penasihat hukum tersangka bernama M Ilham Tantowi.

Amri Rahmanto memandang positif penitipan uang dari tersangka REN, terlepas berapa pun jumlahnya. Penitipan uang tersebut dinilai sebagai itikad baik dari tersangka.

”Kami menilai baik tersangka melakukan penitipan. Diharapkan tersangka bisa menitipkan lebih banyak lagi terkait kerugian negara,” tuturnya.

Amri Rahmanto mengungkapkan, pula jika uang penitipan dari tersangka REN kemudian dititipkan di Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung. Dititipkan dengan nama rekening RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor di RSUD dr Iskak Tulungagung. Yakni, mantan Wakil Direktur RSUd dr Iskak Tulunggaung berinisial YU dan stafnya, REN.

Berita Terkait :  Garap Lima Desa Wisata Sidoarjo agar Layak Jual

Hasil audit yang dilakukan Kejari Tulungagung terhadap kasus di rumah sakit milik Pemkab Tulungagung itu cukup mencengangkan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sampai Rp4,3 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara, kedua tersangka yang sudah ditahan tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal pida penjara selama 20 tahun. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru