25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Penyidik Polres Batu Kota Lengkapi Administrasi Penyidikan Dugaan Perzinahan Oknum Polwan dan DPRD Blitar Kota

Kota Batu, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan kasus perzinahan di salah satu kamar hotel di Jl Abdul Gani Atas Kota Batu yang terjadi pada akhir pekan kemarin.

Dalam penggerebakan yang dilakukan petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNR yang diketahui merupakan anggota Polri asal Kota Blitar. Adapun pasangan hubungan terlarang diduga berinisial GP yang seorang anggota DPRD Kota Blitar. Penyelidikan lanjutan ini dilakukan petugas untuk melengkapi administrasi penyidikan termasuk hasil visum et repertum.

Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Joko Supriyanto, membenarkan adanya penggrebekan terhadap kasus perzinahan atas hubungan terlarang yang dilakukan SNR. Namun saat dilakukan penggerebekan petugas, SNR ditemukan seorang diri. Namun, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya hubungan antara SNR dengan GP yang diduga sempat berada di lokasi tersebut.

”Saat ini petugas masih dalam proses pendalaman penyelidikan dengan melakukan Visum Et Repertum terhadap terlapor SNR,” ujar Joko Supriyanto, Selasa (21/10). Dan dipastikan, sebagai terduga pelaku SNR sudah diamankan di Mapolres Kota Batu bersama sejumlah barang bukti.

Diketahui, penggrebekan ini dilakukan setelah Polres Batu menerima laporan dari pelapor berinisial APP. Dan pelapor tak lain adalah suami terduga pelaku yang juga berstatus sebagai anggota Polri.

Dalam laporannya, APP mencurigai istrinya menginap bersama GP di kamar nomor 715 hotel yang berlokasi di kawasan Jl. Abdul Gani Atas Kota Batu. Atas laporan ini, selanjutnya piket 9.0 dan Unit PPA mendampingi pelapor APP melakukan penggrebekan di kamar hotel yang dimaksud.

Berita Terkait :  Forum Diskusi Daring Zoom Meeting, Bupati Madiun Bagikan Pengalaman KPBU, Bangka Tengah Siap Terapkan

Petugas dan pelapor mendapati SNR di kamar hotel tersebut sendirian. Namun hasil interogasi awal yang dilakukan petugas menunjukkan SNR telah melakukan perbuatan perzinahan dengan seorang pria yang diduga berinisial GP. Karenanya, petugas langsung mengamankan terlapor ke Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang ikut diamankan dari TKP di antaranya, kerudung, pakaian dalam, tanktop hitam, baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah, hingga satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik nopol AG 1418 P.

”Barang bukti yang ikut diamankan termasuk seprai putih dan tisu bekas yang ada di TKP untuk dilakukan proses scientific investigation dalam memperkuat pembuktian,” tambah Joko.

Dan langkah berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan melaporkan hasil perkembangannya kepada pimpinan. Dan apa yang dilakukan SNR bersama GP ini merupakan kasus pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Untuk itu petugas melakukan visum et repertum terhadap terlapor. Dan hasil dari visum ini akan menjadi alat bukti dalam proses pendalaman penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru