26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Rapat Komisi I dan IV DPRD Gresik Pastikan THL Tidak Masuk PPPK, Tak Terkena PHK Massal

DPRD Gresik, Bhirawa
Rapat hering gabungan komisi I dan IV, dengan BKPSDM status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik. Sebanyak 1.459 tetap aman, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan tetap masuk, dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.

Menurut Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan, bahwa kebutuhan pegawai di Gresik masih sangat besar. Saat ini ASN hanya berjumlah 9 ribu, ditambah 3 ribu PPPK, sementara kebutuhan ideal mencapai 17 ribu orang. Selama kebutuhan pegawai masih tinggi, tenaga honorer tetap diperlukan jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada PHK.

“Seharusnya THL tidak ada lagi, tapi faktanya masih ada dan kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, semua tetap akan difasilitasi sesuai kebutuhan daerah.” ujarnya.

Untuk kebutuhan tenaga guru di sekolah negeri, sebanyak 338 guru yang selama ini tidak masuk Dapodik. Masuk mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK), polemik hari ini. DPRD mengusulkan adanya BOSDA pendamping untuk SD dan SMP negeri, agar honorarium guru bisa terjamin.

Ditambahkan M Syahrul Munir, untuk sementara menunggu dari MenpanRB. Mungkin nanti ada kebutuhan guru di sekolah negeri, juga mengusulkan bosda pendamping untuk sekolah negeri. Rapat hering rekomendasikan Pemkab, membuat peraturan bupati (Perbup) agar BOSDA bisa dialokasikan untuk guru negeri non-ASN.

Berita Terkait :  Tak Ada Formasi Guru Agama Kristen, Anggota DPD RI Desak Kepala BKN Buka Formasi 2025

Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa terkait nasib tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang juga akan tetap difasilitasi. Rumusan agar tenaga kesehatan bisa diakomodasi melalui skema BLUD, sedangkan tenaga teknis melalui kontrak jasa perorangan. Untuk tenaga teknis juga ada enam kategori yang disiapkan yakni petugas kebersihan, pengemudi, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji mereka tetap masih bisa bekerja.[kim.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru