Sampang, Bhirawa
Dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus menyeruak, oknum pejabat berinisial W disebut-sebut menggelapkan setoran pajak senilai Rp 3,3 miliar sejak 2023 hingga 2025, dana besar itu semestinya disetorkan ke negara, namun ditengarai masuk ke kantong pribadi.
Humas dan Marketing RSMZ, Amin Jakfar, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan penanganan tersebut, sudah dilimpahkan sepenuhnya pada Inspektorat Kabupaten Sampang.
“Kasus ini murni ditangani Inspektorat, sampai sekarang belum ada kabar mereka menggandeng aparat penegak hukum (APH),” kata Amin Sabtu (20/092025)
Meski demikian, hingga kini hasil audit belum disampaikan secara resmi kepada manajemen rumah sakit. “Kami hanya mengetahui ada dugaan penggelapan, berapa detail kerugiannya dan langkah lanjutan, itu wewenang Inspektorat,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi melalui whatsApp apakah kasus dugaan penggelapan PPh ini murni hasil audit internal Inspektorat atau sudah berkoordinasi dengan APH, Inspektur Sampang Ari Wibowo Sulistyo belum ada jawaban, tak sepatah kata pun keluar terkait kejelasan langkah hukum atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut. (lis.dre)


