25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Komisi II DPRD Gresik Berharap Pemkab Perpanjang Diskon Pajak Masyarakat Miskin

DPRD Gresik, Bhirawa
Diskon perpanjangan pembayaran pajak sebesar 80 persen, berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025. Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB. Komisi II DPRD apresiasi dan dorong kembali pemkab, pertimbangkan perpanjangan program diskon.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi mengatakan, bahwa diskon pajak sebesar 80 persen. Mendapat antusiasme masyarakat sangat tinggi, tapi ada kendala teknis pembayaran yang membuat sebagian warga belum sempat memanfaatkan program.

Untuk itu, mendorong agar bisa di buka kembali supaya masyarakat yang belum bayar bisa dapat program tersebut. “Laporan yang sama terima di masyarakat, banyak masyarakat masih terkendala dalam program diskon tersebut. Diantaran uang yang masih kurang, sehingga harus menggu. Ketika sudah ada program sudah berakhir, untuk itu berharap bisa di buka Kembali,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dengan semangat antuasias masyarakat membayar PBB, sebaiknya ada perpanjangan beberpa hari ke depan atau bulan. Dengan mekanisme, prosentase diskon bisa dirubah nilainya tidak 80 persen.

“Perpanjangan diskon untuk kali bisa diprioritaskan untuk masyarakat kecil, potensi capaian lebih tinggi mendorong untuk memperpanjang masa berlaku diskon. Sebagai mendukung kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus meringankan beban ekonomi mereka. Kalau untuk konglomerasi, bisnis, atau korporasi tidak perlu diperpanjang,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Cegah Banjir di Wilayah Taman, 1.400 Meter Sungai Buntung Dinormalisasi

Kabid Penagihan BPPKAD Gresi Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, bahwa program ini tetap berjalan sesuai jadwal. Hingga kini, masih melakukan verifikasi terhadap data pembayaran.

“Untuk perpanjangan diskon pajak PBB, tetap sampai 17 September 2025, pukul 22.00 WIb bagi pembayaran lewat online. Untuk pembayaran di tiap kecamatan tatap sampai jam kerja, sedangkan untuk BPHTB masih belum tahu detailnya. Data pembayaran diskon pajak masih dalam tahap verifikasi, tapi yang jelas ada peningkatan,” imbuhnya. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru