25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Masyarakat Harus Mengetahui Haknya sebagai Peserta JKN

Kota Malang, Bhirawa
Yudi Wahyu Cahyono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, menyampaikan jika masyarakat harus mengetahui haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya masyarakat harus memahami hak-haknya sebelum mengakses layanan kesehatan. “lni penting agar peserta mengetahui mana layanan yang dijamin dan bagaimana prosedur jika mengalami kendala di fasilitas kesehatan,”tuturnya Senin 8/9 kemarin.

Dengan begitu, lanjutnya ketika mengakses layanan di rumah sakit, bisa memastikan apakah benar dijamin atau tidak. “Peserta juga harus tahu kepada siapa harus bertanya atau mengadu jika terjadi hambatan,” imbuhnya.

Yudhi menegaskan, terkait dengan cost tambahan tidak diperkenankan selama sesuai indikasi medis. Ditegaskan dia, biaya hanya muncul bila ada permintaan khusus dari peserta atau layanan di luar jaminan. “Jika peserta menemukan adanya pungutan tambahan, dapat segera melapor,” tegasnya.

Laporan bisa disampaikan melalui BPJS SATU, yang ada di rumah sakit, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. “Pasti kami tindaklanjuti dengan segera,” tugasnya.

Yudhi juga menegaskan bahwa pasien memiliki hak untuk menanyakan apakah obat atau tindakan medis yang diberikan masuk dalam cakupan jaminan BPJS. Terkait dengan wacana kenaikan iuran JKN, Yudhi mengatakan hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Cabang uraiannya hanya menjalankan kebijakan pusat. Karena tugasnya hanya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.[mut.ca]

Berita Terkait :  DPRD Jatim Ngebut Pengesahan APBD 2025 pada 10 November

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru