25 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

Diputus Bersalah Lakukan Penipuan, Anggota Polres Batu di PTDH

Kota Batu, Bhirawa
Kebanggaan sebagai anggota Polri harus terus ditanamkan kepada semua anggota Polres Kota Batu dan jajaran. Pesan ini disampaikan Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di halaman Mapolres setempat, Senin (4/8). Upacara ini digelar menyusul adanya salah satu anggota Sat Samapta Polres Batu yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

”Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Andi saat memberikan arahan kepada anggotanya, Senin (4/8).

Diketahui, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan Polres Kota Batu menyusul ada salah satu anggotanya yang diberhentikan dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara ini dilaksanakan secara In Absentia atau tidak dihadiri oleh anggota yang bermasalah yang kini sudah menjalani masa hukuman.

Andi menjelaskan, upacara PTDH kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. SK ini ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.

Dengan SK PTDH yang diberikan kepadanya, sekarang Wildan sudah tidak berhak lagi menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang sempat dibanggakannya. Dari informasi yang dihimpun koran ini, ia harus melepas pangkat tersebut setelah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar kode etik kepolisian.

Berita Terkait :  Perempuan Cerdas harus Menguasai Teknologi untuk Andil dari Peradaban Dunia

Polisi muda yang sebelumnya bertugas di Fungsi Samapta Polres Kora Batu ini telah diputuskan bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Selain itu Wildan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Andi.

Dengan mengikuti upacara PTDH, diharapkan anggota lebih terpacu untuk menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Tak terkecuali menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Ke depan diharapkan seluruh anggota Polres Batu bisa memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal. ”Dalam bertugas, jangan sampai menyakiti hati masyarakat, layani mereka dengan baik sebagaimana undang undang yang telah diamanatkan kepada kita,” pesan Andi. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru