29 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

Jan Hwa Diana dan Suami Didakwa Pasal Kekerasan di PN Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.

Jaksa Galih dalam dakwaannya mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

”Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75%,” kata Jaksa Galih.

Setelah pembatalan, lanjutnya, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

Berita Terkait :  Pohon Jambu Simbol Keterbukaan Informasi, Diserahkan pada Pejabat Pemkab Sidoarjo

”Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.

Sementara itu, pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, lanjut Elok, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

”Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru