Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya ada ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak Bali berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi penertiban yang digelar Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Situbondo bersama Polsek Jangkar, Selasa malam (22/7).
Kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) dari potensi gangguan akibat konsumsi Miras. Penertiban Miras dipimpin Kapolsek Jangkar, AKP Agus dan Kasat Samapta Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek Jangkar.
Sebelum pelaksanaan patroli, personil gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di halaman Mapolsek Jangkar untuk memastikan kesiapan personel dan pembagian tugas.
Target razia kali ini adalah wilayah Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, yang berdasarkan informasi masyarakat sering dijadikan tempat peredaran minuman keras secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian menyisir beberapa lokasi yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan di sebuah rumah milik salah satu warga, petugas berhasil mengamankan 150 botol minuman keras jenis arak Bali. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses Tipiring.
Kasat Samapta, Iptu H Rachman Fadli Kurniawan menegaskan, penertiban Miras akan terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali diawali oleh penyalahgunaan alkohol.
”Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala, karena peredaran miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jangkar AKP Agus menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing. [awi.fen]


