Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (65), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di pinggir Jl Raya Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Terduga pelaku diamankan sesaat setelah turun dari bus jurusan Madura – Muncar.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu sabu yang akan masuk ke Situbondo dari arah Madura.
”Informasi kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dan benar, kami amankan satu orang pria dengan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar,” ujarnya.
AKP Nanang menjelaskan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 4,52 gram. Barang tersebut ditemukan dalam saku celana pelaku, serta dibungkus dalam rokok dan kresek hitam.
Selain sabu, aku AKP Nanang, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti dua korek api modifikasi, satu unit ponsel warna merah, satu bungkus rokok bekas, dan satu kertas rokok yang dibalut isolasi bening. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kata AKP Nanang, Modus operandi pelaku adalah menyimpan dan membawa narkotika golongan tanpa hak, yang akan diedarkan kembali di wilayah Situbondo. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari Madura dan akan didistribusikan kepada pemesan yang sudah menunggu.
”Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok dan tas kecil. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, semua barang bukti berhasil kami temukan,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Senin (21/7).
Atas perbuatannya, pelaku SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan, Polres Situbondo dan Polsek akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
”Kami tidak akan mentolerir siapapun yang merusak generasi muda bangsa dengan narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga Situbondo tetap aman dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Rezi. [awi.fen]


