Gresik, Bhirawa
Pengelolaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan dewan. Di dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan anggaran Rp2,3 miliar, Setelah rampung aset tersebut dihibahkan ke Pemkab Gresik. Agar serius mengelola fasilitas tersebut, sehingga tidak terkesan terbengkalai.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busyiri, bahwa UPI Sidayu. Digagas sebagai fasilitas hilirisasi sektor perikanan, untuk meningkatkan nilai jual hasil olahan ikan bandeng sebagai komoditas unggulan masyarakat pesisir. Hingga kini harapan itu belum terwujud, bahkan sejak beberapa bulan terakhir tidak tampak aktivitas produksi maupun kegiatan lainnya.
“Sejak diresmikan 6 Maret 2024, UPI kondisinya sepi aktifitas bakan terkesan terbengkalai. Mendesak Pemkab, agar lebih serius mengelola dan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.” Ujarnya.
Menekankan pentingnya, membedakan pendekatan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda, OPD fokus pada pelayanan publik. Sementara BUMD, harus berorientasi pada keuntungan atau aspek bisnis.
“Pemerintah daerah harus berpikir secara holistik, dan sustainable dalam perencanaan. Jangan hanya satu atau dua tahun, tapi harus dikembangkan dalam jangka Panjang,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, bahwa lemahnya pelaksanaan program oleh pemerintah daerah. Seharusnya, ada studi yang matang sehingga perencanaan terarah. Banyak catatan dalam perencanaan program, tapi kenyataannya pelaksanaan di lapangan tidak berdasarkan pada studi urgensi yang matang.
Akibatnya, hasil program tidak efektif, tidak ada hasil yang signifikan.
“Berharap Pemkab, segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan UPI. Dan menyusun langkah strategis agar fasilitas tersebut, dapat dimanfaatkan secara optimal. Sehingga kepentingan masyarakat pesisir terakomodir, dan bangunan itu tidak menjadi mubadir,” pungkasnya. [kim.dre]


