25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Akur Bersama Nelayan

Pemkab Gresik, Bhirawa
Untuk mensinergikan antara nelayan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan menggelar kegiatan Rembuk Akur Bareng Nelayan untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan cantrang yaitu alat tangkap ikan di laut.

Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip, dan Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, pada Jumat (23/5/2025).

Plt Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif menjelaskan bahwa cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

“Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal, kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang, dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, lanjut dr. Alif, sapaan akrab Plt Bupati Gresik, Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

Berita Terkait :  Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang, Sebut Ulama Memiliki Peran Strategis Menjaga Kerukunan

“Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

Dr Alif menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan, dan ruang dialog. Ia berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

“Terima kasih atas segala dukungan, masukan, dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan.

Diantaranya nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam. Selain itu, alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan. Dan juga perahu yang digunakan akan ditahan selama 7 (tujuh) hari, dan berlaku kelipatan jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama. [eri.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru