Bondowoso, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di Graha Paripurna DPRD pada Senin (10/3) malam.
Bupati Bondowoso , KH Abdul Hamid Wahid memberikan apresiasi kepada DPRD yang menyelesaikan pembahasan dua Raperda penting yaitu Perda Kesejahteraan Sosial, Perda Pencegahan Perkawinan Anak dan Perda Budaya Daerah.
Rapat paripurna ini, yaitu penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta persetujuan tiga Raperda lainnya.
Tampak Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati, As’ad Yahya Syafi’ie, dan tampak Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir beserta wakil ketua menghadiri Rapat Paripurna tersebut di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat.
Selain itu, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, segenap anggota DPRD, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bondowoso menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5. Raperda ini merupakan upaya Pemkab Bondowoso untuk menyempurnakan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menyetujui dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Sosial (Propemperda Tahun 2022), Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah (Promperda Tahun 2023), dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak (Promperda Tahun 2023).
Persetujuan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemkab Bondowoso untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memajukan budaya daerah, dan mencegah perkawinan anak.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja sama dan dukungannya dalam proses penyusunan dan persetujuan Raperda ini.
Bupati Hamid berharap, Raperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kabupaten Bondowoso dalam rangka menjalankan fungsi legislasi,”ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.
“Diharapkan dengan disetujuinya 3 Raperda ini, Kabupaten Bondowoso akan menjadi daerah yang lebih baik lagi,”pungkasnya. [san.gat]