25 C
Sidoarjo
Thursday, March 6, 2025
spot_img

Dukung Peningkatan PAD, Pemkab Tuban Tetapkan PBB-P2 Tahun 2025


Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 pada 3 Februari 2025. Jatuh tempo pembayaran pajak ini ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.

Sebagaimana arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tuban.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” ujar Kepala BPKPAD Tuban, Agung Tri Wibowo, Kamis (6/3).

Agung menyampaikan bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dilakukan melalui kecamatan pada 24-25 Februari 2025 sebelum diteruskan ke desa-desa.

“Tahun ini, jumlah SPPT yang ditetapkan mencapai 748.761, mencakup desa-desa dan Wajib Pajak (WP) PBB yang ditangani oleh Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah. Total ketetapan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp45.964.847.063,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dalam menyosialisasikan kewajiban pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat. Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Tim Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan perangkat desa, realisasi penerimaan pajak dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda serta mendukung pembangunan daerah. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank daerah dan layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tuban.

Berita Terkait :  Fraksi Nasdem: Program 100 Hari Khofifah-Emil Harus Konkret, Bukan Sekadar Wacana

“Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang semakin mudah diakses, sehingga tidak ada alasan untuk terlambat atau menunda pembayaran pajak,” pungkasnya. [hud.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru