30 C
Sidoarjo
Thursday, March 6, 2025
spot_img

Komisi C DPRD Surabaya Rapat Mediasi Respon Aduan Warga Sidosermo Terkait Tower BTS

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait dengan pokok bahasan tentang permasalahan Warga yang menyoal berdirinya Tower BTS di Sidosermo Indah V Surabaya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan dan dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya wakil dari DPRKPP, DPMPTSA, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan dan warga RW 06 Kel. Sidosermo, dan pemilik lahan serta PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS).

Eri Irawan meminta kepada pemilik sekaligus pengelola tower BTS yang dalam hal ini PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar.

“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena warga itulah yang paling terdampak dengan keberadaan tower,” ucapnya kepada media ini Rabu (05/03/2025).

Hal senada juga disampaikan Aning Rahmawati Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa pemilik/pengelola tower BTS wajib memberikan jaminan keamanan kepada warga sekitar tower, termasukan soal jaminan asuransi.

“Keselamatan warga harus dijamin, maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua resiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Dan seluruh kewajiban PT harus ditunaikan sehingga keselamatan warga betul-betul terjaga,” pintanya.

Setelah masing-masing perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dan melakukan komunikasi interaktif dibawah kendali pimpinan rapat, maka bisa didapatkan resume rapat yang isinya sbb:

Berita Terkait :  Perumda Tugu Tirta Lakukan Tapping Pipa, Ini Daerah Terdampak

1.Camat Wonocolo memfasilitasi pertemuan tanggal 15 Maret 2025 antara PT Inti Bangun Sejahtera dan warga Sidosermo Indah V pada radius ketinggian tower sesuai Perwali 114Tahun 2021, dengan menunjukkan dan atau menyerahkan:

Surat Jaminan Keamanan Tower yang berisi kesiapan PT Inti Bangun Sejahtera untuk bertanggung jawab terhadap semua resiko yang diakibatkan tower.

Dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku yang menunjukkan bahwa tower dimaksud telah mendapat perlindungan dari segala resiko.

2.Terhadap objek tower dimaksud telah memiliki ljin Mendirikan Bangunan Nomor:188.4/1614-91/436.7.5.2021 tanggal 10 Maret 2021 yang telah diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.DPRKPP berkoordinasi dengan DSDABM mengecek perijinan pemasangan fiber optic dan melaporkan hasilnya pada rapat tanggal 15 Maret 2025. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru