Sampang, Bhirawa
Realisasi Dana Desa (DD) tahun 2024 menjadi atensi Kejaksaan Negeri Sampang. Jika ditemukan realisasi atau penggunaan DD yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi pada saat sosialisasi pencegahan korupsi di pendopo Bupati Sampang bersama inspektorat dan diikuti Kades dan Camat di 6 Kecamatan di Sampang.
“Saya ingin Sampang lebih maju, maka dari itu kami berharap penggunaan DD terwujud pembangunan secara merata,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fadilah mengingatkan kepada semua kepala desa dan perangkatnya agar dalam merealisasikan DD penuh dengan kehati-hatian. Hal itu perlu dilakukan agar dalam penggunaan DD tersebut tidak ada tindakan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ditegaskan penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan, dan sosialisasi ini semoga menjadi pemahaman untuk pengelolaan DD di Sampang,” imbuhnya.
Kendati jika terdapat Kades terlibat dalam tindak pidana korupsi baik itu dari DD atau lainnya maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan lakukan penindakan dengan tegas, jika terdapat Kades terlibat tindak pidana korupsi, karena itu sudah arahan pimpinan,” pungkasnya. [lis.gat]