26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hindari Potensi Pelanggaran di TPS, Bawaslu Kota Mojokerto Sosialisaikan 100 Saksi Paslon Diberlakukan PKPU No 17/2024

Tampak Ketua Bawaslu Kota Mojokerto saat memberikan penjelasan terkait diberlakukannya PKPU no 17 tahun 202 dalam acara Media Gathering digelar di Hotel Lynn.Mojokerto Jumat, (15/11/2024) sore.

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menegaskan, sejak diberlakukannya PKPU no 17/2024 yag baru,  banyak perubahan terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu.

 Salah satunya  terkait penguatan kapasitas saksi paslon. Karenanya  setelah itu kami, Bawaslu akan mensosialisasikan kepada 100 orang saksi paslon, sebelum tahapan debat publik ke tiga digelar. Kata Dian dalam acara Media Gathering digelar di Hotel Lynn.Mojokerto Jumat, (15/11/2024) sore.

Lebih lanjut Dian menambahkan, terkait penguatan saksi paslon, sangat perlu dilakukan untuk menjaga kemungkinan potensi pelanggaran di TPS.

Sedangkan terkait penertiban APK, sekarang  dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU dan bukan tanggung jawab Bawaslu lagi. Bawaslu yang  menerima aduan lalu  diteruskan ke KPU.

Sementara  itu soal pelaksanaan kampanye tidak ada lagi pembagian Zonasi, paslon hanya mengajukan pemberitahuan pelaksanaannya saja. Tutup Dian.

Sedangkan .Koordinator KPID Jatim bidang kelembagaan, Roiyin Fauziyana, M.Si‎ hadir sebagai pemateri menghimbau  kepada masyarakat, termasuk awak media untuk membantu mengawasi akun akun di medsos yang seringkali menyebarkan berita atau konten Hoax. Hal tersebut disampaikan Roiyin terkait dengan digelarnya pilkada serentak 2024 ini.

” Kami di KPID, hanya bisa mengawasi siaran media elektronik, televisi dan radio, untuk pelanggaran di medsos bisa dilaporkan ke Bawaslu masing-masing Kota dan Kabupaten, ” ungkap Roiyin

Berita Terkait :  Tiga ASN Tulungagung dapat Satyalencana Karya Satya di Upacara Kemerdekaan Ke-79 RI

Roiyin mengaku bersyukur bahwa kini masyarakat sudah banyak yang melaporkan pelanggaran pilkada di siaran TV dan Radio ke KPID. ” Karena di Jatim terdapat sebanyak 396 lembaga penyiaran, 87 televisi, dan 309 radio, ” katanya.. (min,oky.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img