Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto. foto: cahyono/Bhirawa.
Kab Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah memberikan kesempatan kepada Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Malang untuk peningkatan kapasitas dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas BPD, terutama dalam hal menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Demikian yang disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Rabu (13/11), kepada wartawan. Dia menjelaskan, peningkatan kapasitas BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa tersebut, merupakan upaya untuk peningkatan kapasitas mereka. Sehingga dengan keaktifan BPD diharapkan pembangunan di desa berjalan sesuai prinsip gotong-royong, transparansi dan akuntabilitas, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Sebab, BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya. “Jajaran BPD memiliki kedudukan yang sama dengan Kades beserta jajarannya dalam menjalankan roda pembangunan desa,” paparnya.
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Kades, dapat membuat usulan, dan itu tidak ada larangan. Dan BPD boleh membuat usulan-usulan pembangunan atau program untuk pembangunan desa. Sementara, masih sering ditemukan bahwa seluruh penyusunan perencanaan desa dibuat pemerintah desa. Sedangkan BPD hanya diminta persetujuan. Sebenarnya, BPD juga diajak diskusi oleh Kades untuk penyusunan perencanaan desa, agar usulan itu dibarengi oleh sebuah argument. Karena selain melakukan pengawasan, BPD juga terlibat dalam perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, Didik menegaskan, dirinya sebagai pimpinan daerah juga punya hak untuk turun ke lapangan. Hal ini untuk mengetahui aspirasi yang mana hasil jaring aspirasi itu disampaikan kepada pemerintah desa. Dan jika kesemuanya berjalan denganbaik, dirinya yakin pembangunan di desa berjalan aman dan lancar. Dan BPD sendiri paham terhadap kebutuhan masyarakat. “Jika semuanya bersinergi dan saling mendukung, maka akan memperkecil penyelewengan anggaran. Dan setiap anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.cyn.
Oleh karena itu, dia menambahkan, Pemkab Malang akan senantiasa memberikan perhatian serius pada pembangunan di tingkat desa, dengan meningkatkan kegiatan pembinaan, fasilitasi maupun pendampingan terhadap aparatur termasuk BPD, baik melalui sosialisasi, monitoring, evaluasi, maupun melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga dirinya berharap agar seluruh BPD juga bersemangat untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran dalam meningkatkan kinerja, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju World Class Government.
“BPD adalah lembaga yang mewakili dan menampung aspirasi sekaligus partisipasi masyarakat dalam Pemerintahan Desa, termasuk dalam tahap perencanan maupun pengawasan jalannya pembangunan yang ada di desa,” pungkas Didik. (cyn.hel).