28 C
Sidoarjo
Thursday, November 14, 2024
spot_img

Target PBB Sidoarjo Tahun 2024 Tercapai 100 Persen

Sidoarjo, Bhirawa.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo saat ini akan terus mengejar piutang dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dievaluasi masih banyak. Tunggakan lama yang masih menumpuk, akan menjadi pekerjaan rumah dari para petugas BPPD Sidoarjo, agar piutang pajak ini semakin lama bisa semakin sedikit.

Meskipun demikian, target capaian PBB di Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2024 ini yang sebesar Rp 282 miliar, pada saat ini telah tercapai 100%. “Pekerjaan rumah kita saat ini mengejar piutang PBB yang masih menumpuk,” kata Kepala Bidang Pajak II BPPD Kabupaten Sidoarjo, Setya Handoko, belum lama ini, disela-sela kegiatan sosialisasi BPHTB Sidoarjo 2024.

Hanya saja dirinya tidak sampai sempat menyebut berapa nilai tunggakan piutang PBB tersebut hingga saat ini.

Disampaikan oleh Handoko, pada saat ini posisi perolehan PBB tahun 2024, berada di urutan tiga besar pajak daerah, setelah perolehan BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, untuk BPHTB pada Bulan Oktober 2024 terkumpul sebesar Rp47 miliar. Apabila diakumulasi mulai Januari sampai Oktober 2024, perolehan BPHTB mencapai Rp379.566.823.000.

Disampaikan Handoko, di Kabupaten Sidoarjo ada 9 pajak daerah. BPHTB, Pajak Penerangan Jalan dan PBB, merupakan tiga dari sembilan pajak daerah yang dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.

Untuk mengurangi piutang PBB ini, menurut Handoko, salah satu upaya yang ditempuh diantaranya adalah sosialisasi. “Kalau nama sama, tapi tidak membayar PBB itu berarti malas, kita tagih terus dengan sosialisasi, kita belum sampai mengajak dengan pihak aparat penegak hukum,” kata Handoko.

Berita Terkait :  Dinilai Sukses Manfaatkan Chromebook untuk Media Pembelajaran, Kota Madiun Jadi Jujukan Studi Tiru

Namun, beda masalahnya apabila tunggakannya banyak, sudah lama, tetapi tidak juga merespon, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak APH terkait untuk melakukan penagihan. Handoko menjelaskan, apabila PBB nya sampai tidak dilunasi, maka akan bisa mempengaruhi seandainya objek pajak nanti akan diperjual belikan. “PBB nya wajib dilunasi dulu. Kalau tidak, maka tidak bisa dijual,” katanya.

Pihaknya akan mengetahui apabila ada objek pajak yang PBB nya belum lunas dibayar, namun akan diperjualbelikan. Karena di BPPD Sidoarjo ada sistim online yang bisa mendeteksinya. “Dulu masih manual, sehingga masih bisa mencari celah, tapi sekarang sistimnya sudah online, kita akan bisa mendeteksi apabila ada objek pajak yang akan dijual, tapi PBB nya masih belum dilunasi,” kata Handoko. [kus.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img